Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang sales penjualan sepeda motor harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan penggelapan uang konsumen sebanyak Rp 1,1 miliar yang telah ia lakukan. Pria berinisial FAN (25), warga asal Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, tersangka merupakan karyawan salah satu dealer sepeda motor. Dia bertugas melayani pengajuan pembelian sepeda motor dari konsumen. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian jual-beli serta kwitansi pembayaran.

Dalam aksinya, pelaku menyasar konsumen yang melakukan pembelian secara indent maupun kontan. Pelaku menjanjikan korban akan menerima sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan. “Namun, setelah uang pembelian dibayar, kendaraan tersebut tidak kunjung diberikan. Sampai saat ini baru ada dua korban yang lapor, dengan kerugian Rp 50 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada puluhan konsumennya. “Saat kami periksa, tersangka mengakui selain dua orang ini masih ada lagi sekitar 25 korban lain. Kalau dihitung, kerugian total sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi yang lapor baru dua,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.

Menurutnya, dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena untuk menutup utangnya. “Jadi uang konsumen itu digunakan untuk menutup utang-utang sebelumnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka FAN ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. (Din/RED)