Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 28 bangunan yang dihuni 25 kepala keluarga (KK) di Dukuh Pakis IV, RT 2 RW 2, Kota Surabaya, dieksekusi paksa, pada Rabu (9/8/2023). Proses pengosongan rumah tersebut mendapatkan penolakan dari warga. Bahkan, sempat terjadi kericuhan saat juru sita membacakan amar putusan.

Puluhan warga yang tidak terima dengan eksekusi ini mencoba untuk menghalangi buruh angkut yang mengeluarkan barang milik mereka. Sebagian dari mereka menangis, tak kuasa meninggalkan rumah yang selama ini dihuninya.

Eksekusi sendiri mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Dukuh Pakis yang dibantu Polrestabes Surabaya. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tampak datang ke wilayah tersebut bersama 430 personel keamanan dari TNI dan Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Salah seorang warga bernama Anik menjelaskan, bahwa dirinya sudah tinggal di Dukuh Pakis ini sejak kecil. Sudah 45 tahun lamanya ia menempati rumah yang menjadi obyek eksekusi. “Kami ini menempati di sini sudah 45 tahun, dan kami juga membayar PBB dan pajak,” ungkap Anik, Rabu (9/8/2023) kemarin.

Selain itu, Anik menilai jika eksekusi ini sangat mendadak. Ia mengaku, tidak ada warga yang mengetahui kabar eksekusi ini sebelumnya, dan tidak pernah ada sosialisasi. Semua surat yang masuk hanya sampai di kelurahan, tidak pernah sampai ke warga. “Warga ini tidak tahu kalau ada sengketa maupun ada gugatan, sengketa ini sendiri mulai sejak 2019,” jelas dia.

Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ria Widya Adhi menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan pengadilan Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

“Penetapan sudah diterbitkan Ketua PN Surabaya pada tanggal 9 Mei 2023 yang mendasari pelaksanaan eksekusi pada hari ini dalam perkara antara Weni dan Sidik. Pemohon mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan putus 10 Maret 2020,” ungkapnya. (Din/RED)