
Malang,Berita TKP.Com – Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Massa GRIB juga mendesak Pemkab Malang agar mengaktifkan kembali Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kesehatan yang sempat dinonaktifkan sementara pada Agustus 2023 ini.
“Kami mendesak Pemkab Malang mengutamakan pelayanan bagi masyarakat,” tegas Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab, Rabu (9/8/2023) siang usai bertemu sejumlah Pejabat Pemkab Malang dan Kepala Dinas Kesehatan.
Menurut Bang Jab sapaan akrabnya, dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, sambung Bang Jab, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan uinum yang layak.
“Menanggapi permasalahan ini, DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang sangat mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang yang terindikasi menghalangi warga Kabupaten Malang dalam menerima pelayanan Kesehatan yang baik,” ujarnya.
GRIB Jaya juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyoto Wijojo, dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menggawangi pelayanan kesehatan terbaik kepada warga penerima PBID di Kabupaten Malang. Serta tidak memperioritaskan kesehatan Masyarakat dibandingkan kepentingan Biaya Perjalanan Dinas.
“Kami mendesak segera evaluasi kembali Biaya Perjalanan Dinas di Lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Malang yang jumlahnya Rp25 miliaran. Kemudian, aktifkan kembali peserta BPJS melalui PBID Kabupaten Malang secepat-cepatnya,” Bang Jab mengakhiri. (Imam)





