
Surabaya, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku yang diamankan sama-sama berjenis kelamin laki-laki dan masing-masing berinisial GN (40), warga kontrak rumah di Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dan RP (26), warga asal Dusun Kecipi, Desa Boteng, Menganti, Gresik.
Penangkapan GN dan RP itu dilakukan petugas pada Rabu 12 Juli 2023, kurang lebih pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakan GN. Tak sampai disana, petugas juga menggeledah rumah kontrakan GN dan hasilnya menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (± 2,33 gram, ± 2,88 gram, ± 2,90 gram, ± 2,90 gram, ± 0,77 gram, ± 0,62 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,27 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, dan ± 0,60 gram beserta bungkusnya), dengan berat keseluruhan ± 15,36 (lima belas koma tiga puluh enam) gram beserta bungkusnya. Benda itu ditemukan oleh petugas Polisi di bawah keset kamar mandi kontrakan;
- 2 (dua) bendel klip plastic transparan yang ditemukan petugas di bawah meja dapur rumah kontrakan;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas di lantai kamar kontrakan;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan petugas di dalam tas selempang warna hitam yang berada di gantungan tembok kamar kontrakan;
- 2 (dua) buah handphone merk Realmi beserta simcardnya yang ditemukan di lantai kamar kontrakan.
Kepada polisi, tersangka GN mengaku bahwa mendapatkan barang bukti 18 poket narkoba tersebut dari saudara CAK MAT (belum tertangkap) yaitu pada Sabtu (8/7/2023) lalu, sekira pukul 10.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo Pakal Surabaya.
Sewaktu GN mendapatkan kiriman sabu tersebut, menyuruh tersangka RP bersama saudaranya mengambil barang ranjauan sabu yang berupa 1 bungkus plastiv berwarna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 25 gram.
Tersangka GN mengaku bahwa terhadap barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 gram tersebut baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer. Selanjutnya barang sabu tersebut rencananya akan dijual Kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Din/RED)





