Jember, BeritaTKP.com – Demo ratusan warga Desa Mundurejo, Umbusari di depan kantor Kejari Jember telah berakhir. Aksi unjuk rasa tuntut kebebasan untuk Kades Mundurejo, Edi Santoso tersebut berhasil diredam setelah kejaksaan mengubah status Edi dari tahanan badan ke tahanan kota.

Diketahui, Kejari Jember sebelumnya menahan Kades Mundurejo, Edi Santoso terkait dugaan korupsi. Kejari Jember juga menetapkan Edi sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan proyek paving fiktif yang merugikan negara Rp 242 juta.

Suasana demo sempat berlangsung ricuh ketika warga tak ingin ditemui oleh pejabat dari Kejari Jember. Warga yang emosi melampiaskan amarahnya dengan merusak banner ucapan selamat hari adyaksa yang terpasang di depan kantor Kejari Jember.

Suasana panas mereda setelah Kejari Jember menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog. Namun dialog tidak membuahkan hasil dan situasi kembali memanas. Aksi dorong mendorong dengan polisi kembali terjadi. Bahkan ada sejumlah massa yang melempari petugas dengan botol dan gelas plastik bekas isi minuman.

Namun kemudian massa mendengar informasi bahwa tuntutan pembebasan terhadap kades dikabulkan. Massa pun kembali berhasil ditenangkan. “Memang ada sedikit ada kericuhan, tetapi Alhamdulillah dapat diredam,” kata korlap aksi Hifni Yasin, Selasa (8/8/2023) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Arief Fatchurrohman mengatakan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Edi dilakukan atas pertimbangan humanisme dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. “Jadi berdasarkan itu semua maka (status) penahanan kita alihkan menjadi tahanan kota,” ujar Arief.

Namun Arief menegaskan proses hukum terhadap Edi terus berjalan. Termasuk nantinya harus menjalani persidangan di pengadilan. “Jadi proses hukum tetap (berjalan). Sidang tetap, sampai ada putusan hakim yang inkrah. Jadi hanya penangguhan penahanan saja,” tandasnya.

Ditanya sampai kapan penahanan Edi ditangguhkan, Arief menjawab sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, apakah Edi tetap menjadi tahanan kota atau kembali harus menjalani penahanan badan akan menjadi kewenangan pengadilan. “Nanti kan akan kita limpahkan ke pengadilan. Setelah kita limpahkan ke pengadilan, itu sudah tergantung pengadilan,” pungkasnya. (Din/RED)