
Malang Berita TKP.Com – Satreskrim Polres Malang mengungkap dua pemuda asal Cibinong, Bogor terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (8/8). Kedua pelaku ialah, Rafli Maulana Akbar, 20 dan Jildan Afandi, 19. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjual korban inisial CR berusia 22 tahun untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Terakhir diketahui CR ada hubungan asmara dengan Jildan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang. Tarifnya berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” jelasnya.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kepanjen. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk uang tunai senilai Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kedua pelaku yang telah dijadikan tersangka itu memiliki peran berbeda. Rafli Maulana bertindak sebagai penyedia jasa. Sedangkan, Jildan berperan sebagai pencari pria hidung belang. “Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkap Taufik.
Taufik menambahkan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Dia membeberkan, awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo. Namun, mereka menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu.
“Korban juga diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku saat dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang,” tandas Taufik.
Sementara itu korban, CR yang diketahui ada hubungan asmara dengan Jildan tengah melakukan pendampingan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.(Imam/Red)





