ILUSTRASI.

Jember, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SP, seorang warga Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur dilaporkan ke Mapolres Jember. Pria berusia 26 tahun tersebut dilaporkan atas dasar dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui seorang remaja putri berusia 14 tahun. Gadis kelas 8 SMP ini harus berhenti sekolah karena sedang hamil delapan bulan. Keluarga korban meminta polisi segera menangkap pelaku.

Remaja putri itu dicabuli pertama kali pada November 2022 di rumah terlapor pelaku yang berusia 26 tahun. Saat itu korban dimintai tolong mengasuh anak pelaku. Kebetulan rumah terlapor pelaku dan korban berdampingan. “Terlapor pelaku ini adalah usahawan,” kata Joko Wahyudi, pengacara korban, saat ditemui di Markas Polres Jember, Senin (7/8/2023) kemarin.

Ketika mengasuh anak pelaku, korban dirayu pelaku untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Selain terjadi di rumah, pencabulan juga terjadi beberapa kali di hotel. “Korban diiming-imingi dibelikan HP, cincin, mobil oleh pelaku. Tidak pantas. Ini namanya bujuk rayu kepada anak kecil,” kata Joko.

Joko meminta Polres Jember segera menangkap terlapor. Keluarga korban sudah melapor ke polisi pada 4 Mei 2023. “Namun sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Saya sekarang mengajak keluarga korban agar (polisi) tahu sendiri,,” katanya.

Joko Wahyudi mengatakan, terlapor sudah sesumbar tak akan ditangkap polisi. “Barang bukti banyak yang dirusak. Salah satu saksi yang mengantarkan korban disuruh lari terlapor,” katanya.

Meski begitu, Ia berharap agar terlapor ditangkap dan diadili. Sebab, sudah tiga bulan laporan, namun belum ada tindakan. “Hari ini kami datang menemui penyidik untuk menanyakan perkembangan laporannya,” jelas dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengaku kasus dugaan pencabulan tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami akan proses sampai tuntas,” ucap dia. (Din/RED)