
Tulungagung, BeritaTKP.com – Edi Purwanto, tersangka kasus pembunuhan pasutri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, memeragakan sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, proses rekontruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung. Jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun, dari 40 menjadi 49. “Jadi total adegan rekontruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan adegan tidak merubah fakta dalam perkara,” ujarnya, Kamis (3/8/2023) kemarin.04/08/2023 11:19:37
Berdasarkan reka ulang adegan ke 11, tersangka terlihat sedang membunuh korban laki-laki. Sedangkan korban perempuan dihabisi nyawanya pada adegan ke-40. “Tidak ada perubahan pasal, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP,” terangnya.
Sementara itu perwakilan Tim Hotman 911 selaku kuasa korban, Yustinus Stein Siahaan mengaku belum puas atas rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekontruksi.
Selain itu tersangka juga kerap mengaku lupa selama proses rekontruksi berlangsung. Dalam rekontruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban laki-laki.
Hal ini semakin menguatkan dugaan kuasa hukum bahwa ada unsur kesengajaan sehingga mereka meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP. “Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Sepasang suami istri (pasutri) bernama Tri Suharno (54) dan Ning (55), warga Desa Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditemukan meninggal dunia, pada Kamis (29/6/2023) petang.
Keduanya ditenukab tewas mengenaskan dalam ruang karaoke pribadinya. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikropon. (Din/RED)





