Surabaya, BeritaTKP.com – PT Prima Abadi Propertindo (PAP) melalui kuasa hukumnya Edurward melakukan pengecekan dan pemberian patok (batas wilayah) aset dari PT di daerah Jalan Nambangan, Kedung Cowek Surabaya.
Eduward mengatakan, bahwa kami disini melakukan pengecekan dan memberikan tanda (patok) untuk aset PT Prima Abadi Propertindo yang berada di daerah Nambangan, namun ada banyak warga datang-datang dan berusaha menolak. Namun setelah dijelaskan oleh pihak kelurahan dan di mediasi oleh pihak kelurahan.
“Kami ucapkan terima kasih sama pihak kelurahan Kedung Cowek Surabaya yang telah memfasilitasi warga dan pihak untuk duduk bersama guna untuk mencari solusi,” kata Edurward.
Ia menambahkan, pada intinya kami dari PT tidak ada upaya penyerobotan terhadap tanah warga maupun tanah dari aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Seperti isu yang berkembang bahwa, aset ini milik PT Kapal Api itu salah, kebetulan PT Prima Abadi Propertindo sama PT Kapal Api dimpimpin dengan direktur yang sama. Dan berdasarkan peta bidang, totalnya sekitar 9 Ha. Untuk yang 6 Ha sudah clear dan sekitar 3 Ha, masih dipersoalkan.
“Jadi warga gak perlu kuatir, berdasarkan peta bidang dan undang-undang, saat kami membangun 40% harus disiapkan untuk fasilitas umum (fasum) dan tanah yang dipersoalkan warga ini masuk dalam garis sepadan pantai, jadi tidak mungkin kami membangun. “tambahnya.
Disingung tanah tersebut apakah ada bangunan ataupun rumah warga,” untuk tanah yang dipersoalkan warga itu, tidak ada rumah ataupun bangunan. Tanah tersebut itu berupa tambak. Intinya kami tetap membuka ruang mediasi dan masukan dari berbagai pihak.”Jelasnya.
Sementara itu manap perwakilan warga mengatakan, bahwa sebenarnya kami sudah mengajukan surat ke BPN dan pemkot Surabaya, namun belum mendapatkan balasan. Pada intinya warga meminta tanah tersebut, untuk fasum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Karena kalau ada warga yang meninggal dunia, saat memakamkannya jauh. Harus lewat Suramadu,” Kata Manap yang merupakan Ketua LPMK Kelurahan Kedung Cowek
Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun ini, bahwa tanah ini awalnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu dihibahkan kepada Korem yang diperuntuhkan oleh Janda-janda tentara dan purnawirawan kemudian dibeli oleh PT Prima Abadi Propertindo, namun tanah tersebut dikelola warga untuk mempelihara udang, ikan (tambak). (Gofur)





