
Malang, BeritaTKP.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melarang tegas kepada warganya untuk tidak memarkir kendaraannya secara liar. Jika masih ditemukan kendaraan yang terparkir liar, maka pemilik kendaraan tersebut akan didenda Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Karena dalam Ranperda tersebut, salah satunya akan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Yakni denda administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang di Kota Malang.
Ranperda ini, masih dikaji oleh tim Bagian Hukum Pemkot Malang. Setelah itu, akan dilimpahkan ke DPRD Kota Malang untuk dimintakan persetujuan dan disahkan menjadi Perda. “Mudah mudahan Ranperda ini bisa selesai tahun ini,” kata Widjaja, Rabu (2/8/2023).
Melalui Ranperda tersebut, nantinya kendaraan beroda empat maupun roda dua tetap ngeyel parkir di tempat yang terdapat tanda rambu larangan parkir akan langsung diderek dan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Tak hanya pengguna jalan, sanksi denda Rp 500 ribu dalam Ranperda ini juga akan diterapkan bagi juru parkir (jukir) yang melanggar aturan. Misalnya, memungut uang parkir tidak sesuai aturan atau melebihi tarif parkir Kota Malang sebesar Rp 20.00 untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Di sisi lain, Widjaja juga menjelaskan bahwa Ranpeda ini tak hanya mengatur soal sanksi bagi pelanggar. Namun juga akan menjadi payung hukum dalam menata dan mengelola perparkiran di Kota Malang.
Salah satunya akan mengatur soal tenaga kerja petugas parkir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau badan usaha. Hal ini, kata Widjaja, telah diterapkan di Solo dan Jakarta. “Mudah mudahan Ranperda ini disetujui,” tandasnya. (Din/RED)





