
Malang, BeritaTKP.com – Presiden RI Joko Widodo, menteri PUPR, menpora RI, dan ketua umum PSII dikirimi surat oleh Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat terkait penolakan renovasi Stadion Kanjuruhan Surat ini disampaikan bersamaan dengan pernyataan serupa dari sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Imam, surat itu memang ditujukan atas nama para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sebagaimana yang telah diketahui, peristiwa tersebut telah mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan lainnya mengaami luka. “Dengan adanya rencana renovasi Stadion Kanjuruhan dari Presiden RI, Kementerian PUPR, Kemenpora dan PSSI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami atas nama keluarga korban menolak renovasi Stadion Kanjuruhan,” kata Imam, Selasa (1/8/2023).
Imam mengungkap, alasan yang menyebabkan pihaknya menolak renovasi tersebut yakni untuk mencari keadilan bagi keluarga korban. Menurut laporan model B Nomor: LP-B/413/X1/2022/SPKT, tertanggal 09 November 2022 yang ditangani oleh Polres Malang masih dalam tahap penyelidikan. Proses yang berlangsung sekitar 10 bulan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar mengapa proses penanganan begitu lambat.
Alasan kedua, yaitu Stadion Kanjuruhan merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung pada 1 Oktober 2022 lalu. Peristiwa itu hingga saat ini masih membutuhkan proses hukum dan rangka memperjuangkan keadilan untuk keluarga korban.
Perlu diketahui bahwa TKP merupakan tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan. Tempat di ana tersangka, korban, atau barang bukti berhubungan erat dengan tindakan berunsur pidana. Itu berarti TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang bagi penyidik. “Apabila TKP renovasi dilaksanakan, ini bisa diduga telah melakukan Tindak Pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan,” ujarnya.
Menyinggung hal itu, TATAK bersama keluarga korban meminta supaya Stadion Kanjuruhan ditetapkan sebagai Monumen Kemanusiaan. Ia dan keluarga korban berharap jika tempat itu menjadi pembelajaran bagi anak cucu bangsa Indonesia akan adanya tragedi kemanusiaan di bidang keolahragaan. Terlebih, peristiwa tersebut merupakan tragedi terbesar ke dua di dunia. (Din/RED)





