Polisi Bongkar Usaha Legen Oplosan Undaan

431

Surabaya, BeritaTKP.Com  –  Kini masyarakat harus lebih berpandai pandai dalam mengonsumsi makanan maupun minuman, selain maraknya makanan dan minuman tak berizin BPOM dan kadaluarsa, polisi kini menemukan minuman jenis legen yang bukan menggunakan bahan legen asli melainkan oplosan.

Hal ini berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Sabtu 17/6/2017, petugas berhasil mengungkap pembuat sekaligus penjual Legen di Jalan Undaan Kulon Surabaya, Mereka yang dibekuk adalah Ngatmiadi (39) asal Sumber Agung Tuban dan tinggal di jalan maspati Gang 5 Surabaya, Hasyim Ashari (36) yang tinggal di Jalan Undaan Kulon, Herman (43) asal Jalan Kedung Baruk Gang 9 Surabaya, Lai Made Yasin (79) asal Jalan maspati Gang 4 Surabaya dan Ikhwan (46) asal Plumpung Tuban.

Menurut informasi di Jalan Undaan Kulon para tersangka tersebut terbukti menjual es Legen yang diproduksinya sendiri menggunakan bahan-bahan yang tak layak dikonsumsi oleh manusia yang berbahan dasar air mentah. Herman, salah satu pelakunya mengaku jika usaha jualan es Legen tersebut adalah warisan orang tuanya yang sudah tiada.

Berdasarkan keterangan para tersangka, legen yang dijual sama sekali tidak mempunyai unsur legen. Bahan yang digunakan untuk membuatnya adalah air mentah (PDAM), cuka, susu kental manis, citroenzeur, sodium cyclamate, tuak, dan gula pasir. Tempat pembuatan legen palsu itu ada di rumah Lai Made Yasin di Jalan Maspati.

Komposisi untuk membuat legen palsu itu adalah air mentah 30 liter (1 jeriken) dicampur dengan 2 kg gula pasir, 4 sodium cyclamate, seperempat botol cuka, 1 kaleng susu. Semua campuran itu kemudia diaduk hingga rata dan siap dijual. Tuak sendiri digunakan hanya sedikit untuk memberi rasa atau aroma legen. Sementara rasa asam manis didapatkan dari campuran susu dan cuka.

AKBP Shinto Silitonga selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, Tim Satgas pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembuatan Legen palsu yang memang sudah beroperasi cukup lama sejak tahun 2014 di jalan Raya Undaan Kulon Surabayadan menurut keterangan hasil dari para tersangka ini mencapai minimal Rp 1juta rupiah dari memproduksi 200 liter Legen palsu, kemudian menjajakan mulai dari pagi sampai dengan sore hari sekitar kepada 500 konsumen.

Dan omzet 1 hingga 1,5 juta tersebut di dapat dari hasil menjual 4-5 jeriken atau sekitar 150 liter legen palsu setiap hari. 1 gelas legen dijual Rp 2 ribu, sementara 1 botol berisi 1,5 liter dijual Rp 8 ribu.

“Belakangan memang diketahui bahwa tidak ada unsur Legen apapun yang asli dari batang maupun pohon. Dan air mentah yang digunakan oleh pedagang ini kedalam ramuan Legen palsunya, Tentunya perbuatan mereka disamping melanggar juga membahayakan, seperti beberapa barang seperti cuka yang masuk ke dalam sistem pencernaan dan ini bukanlah seharusnya masuk ke dalam minuman seperti Legen” ujar Shinto.

lima tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Satgas Pangan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang kemudian kita lapis dengan pasal 6 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .

Tentu saja ini akan berbahaya bagi sistem pencernaan bagi siapa saja yang meminum, karena air yang digunakan oleh pedagang ini dalam membuat Legen palsu adalah air mentah yang bersumber dari Pam tanpa diolah terlebih dahulu atau dimasak. @red