Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra, buronan kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa.

Surabaya, BeritaTKP.com – Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra yang selama ini berstatus sebagai buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, akhirnya ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Bos PT Sipoa yang membangun apartemen abal-abal ini dinyatakan buron sejak Juni 2023 lalu. Tim tabur awalnya mendeteksi kedua terpidana berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. “Setelah dua hari melakukan pencarian secara intensif, akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan hari ini,” ujar Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Setelah ditangkap, kedua terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas 1 Medaeng Surabaya.

Diketahui bahwa Dua bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleb majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2019 silam. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan tersebut tidak dihadiri kedua terdakwa. Keduanya tidak hadir lantaran mengalami sakit perut dan badan panas. Mendengar putusan tetap dibacakan, beberapa korban Sipoa yang memenuhi ruang sidang bertepuk tangan. “Majelis tidak mau sikap-sikap seperti ini (alasan sakit) menghambat persidangan, putusan akan tetap kita bacakan,” kata Wayan, Kamis (14/2/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen apartemen Royal Afatar World (RAW/Sipoa Grup) serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.

Dikutip dari Beritajatim, tindakan kedua terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa di dalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan.

Atas putusan ini Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. (Din/RED)