Pria Pengedar Diduga Sabu 10,33 Gram Diamankan Polres Malang

67
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Malang dari tangan tersangka HBS.

Malang, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Reserse Polres Malang, jajaran Polda Jatim berhasil menangkap seorang pengedar sabu di sebuah rumah di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota tim dalam upaya pemberantasan penyelahgunaan narkotika. Tersangka yang tertangkap berinisial HBS (37), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Berbekal data dan penyelidikan yang mendalam, tim gabungan reserse Polsek Dampit dan Polsek Ampelgading melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka, pada Sabtu (29/7/2023) dini hari lalu. “Kami mendapat informasi yang meyakinkan mengenai aktivitas jual-beli narkotika di wilayah Dampit. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, personel gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti yang cukup mengenai peredaran narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Minggu (30/7/2023) kemarin.

Tak hanya tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 10,33 gram. Polisi juga menyita 2 buah ponsel, plastik klip kosong, pipet kaca, dan sebuah timbangan elektrik dari tangan pelaku. “Barang bukti yang diamankan ada 4 poket berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 10,33 gram, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Taufik mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat. Karena berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika. “Kami berterima kasih atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HBS akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Pasal ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman berat akibat perannya dalam peredaran narkotika.

Kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mencari keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Langkah tegas terhadap peredaran narkotika merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemui indikasi peredaran narkotika atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tempat tinggal mereka. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika, dan bantuan serta dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam mencapai tujuan ini,” pungkasnya. (Din/RED)