Press Release kasus oplosan obat pertanian di Mapolres Blitar.

Blitar, BeritaTKP.com – Salah satu warga Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi setelah kedapatan mencampur obat pertanian berupa pestisida dengan bahan kimia lain demi keuntungan pribadi. Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial MFA.

Polisi berhasil mengamankan pemuda berusia 22 tahun tersebut setelah mendapatkan laporan petani sekitar. “Kami mendapatkan laporan dari warga yang merupakan petani, mereka membeli obat pestisida. Yang harusnya hama rumput ini mereda, tapi justru tumbuh subur,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta, Jumat (28/7/2023) kemarin.

Menurut Gananta, MFA mengoplos obat pestisida untuk mendapatkan keuntungan lebih. Modusnya, obat pestisida asli dicampur dengan bahan baku kimia lainnya. Bahan obat pertanian oplosan itu dijual kepada pengecer hingga secara online di market place.

“Itu (obat) asli, dicampur dengan bahan kimia lainnya dan air. Supaya isinya lebih banyak, kemudian dikemas dengan botol – botol kecil. Dan dijual kepada petani,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil carry, dua mesin pemasang segel, belasan botol bahan kimia, pewarna makanan dan sebagainya.

Di hadapan media, MFA mengaku sudah mengoplos obat pestisida itu sekitar satu tahun lebih. Dia belajar mengoplos secara otodidak, yakni dari video YouTube. “Tidak setiap hari, cuma pas musim tanam saja. Produksinya tidak tentu. (Untungnya) sekitar Rp 10 juta per produksi,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, MFA dijerat Pasal 123 Jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Din/RED)