Yeni Sulistiyowati, sang terlapor saat menghindari pertanyaan dari wartawan.

Jombang, BeritaTKP.com – Seorang ibu bernama Yeni Sulistiyowati, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, yang dilaporkan menantunya, Diana Soewito (46) atas dugaan penggelapan sejumlah barang warisan suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, pihaknya menaikkan kasus dugaan penggelapan itu ke tahap penyidikan pada Rabu (26/07/2023). “Sudah kami tingkatkan ke penyidikan mulai kemarin. Tersangkanya ya pihak terlapor (Yeni),” kata Soesilo, Kamis (27/7/2023) kemarin.

Nenek berusia 78 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebab Yeni diduga menggelapkan sejumlah barang yang diwariskan mendiang putranya, Subroto Adi Wijaya kepada menantunya.

Selain itu  polisi juga menyita sejumlah barang warisan Subroto dari tangan Yeni sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut berupa 3 cincin, 1 ponsel dan kunci. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Yeni untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Diana, Andri Rachmad Martanto mengaku sudah mengetahui penetapan Yeni sebagai tersangka. “Berdasarkan informasi dan surat yang kami dapat SP2HP, bahwa Yeni Sulistiyowati telah ditetapkan tersangka. Kami mengapresiasi kinerja dari para penyidik polsek,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan menantu dan mertua ini dipicu oleh harta peninggalan mendiang suaminya yang diduga dikuasai mertuanya. Perseteruan itu dimulai sejak suaminya, Subroto Adi Wijaya, meninggal dunia pada 2 Desember lalu. sepeninggal suaminya itu, pelapor berusaha meminta barang-barang berharga yang disimpan di rumah mertuanya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang.

Barang-barang berharga tersebut mencakup sepasang cincin pernikahan dan 1 cincin berlian seharga Rp100 juta, 1 buah handphone (HP) milik suaminya dan KTP atas nama suaminya.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Kelurahan Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Hingga kemudian Diana melaporkannya ke Polsek Jombang. Sebab 3 cincin dan 1 ponsel saja ditaksir bernilai Rp 105 juta. Sedangkan KTP mendiang Subroto sangat penting untuk mewarisi bisnis kesehatan dan kecantikan di Surabaya. (Din/RED)