
Surabaya, BeritaTKP.com – Susilo Hadi Wijoyo, buronan kasus korupsi dana desa sebanyak Rp230 juta di Mojokerto berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto setelah satu tahun melarikan diri.
Mantan Kepala Desa Kedungngudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tersebut langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan ditahan setelah dilakukan penangkapan.
Dengan penampilan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan yang diborgol begitu keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus, Susilo sempat menyampaikan permohonaan maaf begitu berjalan menuju mobil. “Saya mohon maaf kepada masyarakat, khusus warga Desa Kedungngudi, saya khilaf,” katanya sambil berjalan menuju mobil yang membawanya ke tahanan.
Kasi Intel Kejari Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, mengatakan, setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 2B Kota Mojokerto untuk 20 hari ke depan. “Tersangka selama ini melarikan diri dan baru tertangkap,” katanya.
Lilik menjelaskan bahwa Susilo sitetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut meliputi pembuatan pujasera, gazebo dan toilet di Desa Kedungudi yang merupakan jalur wisata menuju Candi Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp121 juta untuk tiga proyek itu. Tersangka Susilo juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014-2019 dengan nilai terhutang sebesar Rp109 juta, sehingga total keseluruhan Rp231 juta,” katanya.
Pengacara tersangka, Kholil Kohar mengaku bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak kooperatif. Tersangka berusaha melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2022 lalu, hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Din/RED)





