Diduga Ada Setoran Upeti, Polsek Wonocolo Tutup Mata Soal Penimbunan Oli Bekas Milik Rosit

518

Diduga Ada Setoran Upeti, Polsek Wonocolo Tutup Mata Soal Penimbunan Oli Bekas Milik RositSurabaya, BeritaTkp.Com – Perkarangan lahan tanah kosong yang berada di jalan Sidosermo 4 gg 15 surabaya, diduga milik warga setempat yang di jadikan tempat penampungan dan penimbunan oli bekas, atau lahan parkiran drum-drum yang berisikan oli bekas 200 liter, dimana aktivitas kegiatan tersebut di lakukan tiap hari.

Saat awak media BeritaTkp.com mendatangi lokasi, yang diduga usaha tersebut milik Rosid warga sidosermo 4 gang 15 Blok B nomer 8 surabaya. “warga sekitar yang resah dengan baunya tidak sedap dan menyengat di hidung, dan juga tidak memiliki ijin usaha” Ungkap dari salah satu narasumber warga yang tidak mau disebut namanya. penimbunan, penyimpanan serta pengelohan limbah oli tersebut termasuk mengadung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aktivitas kegiatan tersebut berjalan cukup lama, ironisnya apakah pihak polsek setempat tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut? padahal lokasi tersebut dekat dengan wilayah polsek wonocolo.

Dan ketika awak media BeritaTkp.com mengkonfirmasi Joko kanit intel terkait kegiatan penimbunan oli bekas yang berada di jalan sidosermo 4 gg 15.” mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan itu, dan bilang tidak ada, saya pernah merintahkan anggota saya turun ke lapangan”Ungkapnya.

Pelaku penimbunan dan penampungan oli bekas yang melanggar bisa di jerat dengan pasal 102 Jo pasal 59 ayat 4 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 3 ayat 2 peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara. Bersambung (h’yanto).