Terdakwa Mardiana dituntut 3 tahun penjara usai bunuh bayi kandungnya.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang ibu bernama Mardiana, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (24/7/2023) kemarin. Wanita berusia 33 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum setelah membunuh bayi kandungnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan mengatakan, bahwa terdakwa Mardiana sengaja membekap tubuh anaknya dengan kedua tangannya hingga sang anak kesulitan bernafas dan berujung meninggal dunia.

Terdakwa mengaku tega melakukan hal itu lantaran takut suaminya tau kalau ia sedang hamil. Terdakwa juga berasalasan karena faktor ekonomi dan merasa tak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga. Fakta tersebut membuktikan adanya kesengajaan dalam merampas nyawa anaknya.

“Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Furkon di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/7/2023) kemarin.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Agus Budi Wahono merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi. “Karena saya sudah komitmen dengan ibu Mardiana dengan tuntutan 3 tahun dari JPU. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan bisa diturunkan,” ungkap Agus usai sidang.

Kronologi kejadian itu bermula saat terdakwa melahirkan bayi laki-laki hasil pernikahan siri dengan Arief Adi Saputro di kamar mandi tempat kostnya yang ada di Jalan Dukuh Menanggal gang 4 No 3, Surabaya, pada 8 Desember 2022 lalu.

Terdakwa yang melahirkan seorang diri tersebut lantas kelelahan dan duduk di lantai kamar mandi lalu membersihkan bayinya dengan handuk. Terdakwa mengaku sempat berusaha menyusui bayinya, namun bayinya terus menangis.

Kemudian karena terdakwa emosi karena tidak sanggup memenuji kebutuhan, sekitar pukul 21.35 WIB terdakwa melakukan kekerasan kepada bayinya dengan membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan kedua tangannya hingga tak bergerak. Akibatnya bayinya pun meninggal dunia.

Jasad bayinya tersebut kemudian dibungkus dalam plastic da ditaruh di sebuah warung kopi yang tak jauh dari tempat kostnya. Terdakwa berharap jika ada seseorang yang menemukan dan memakamkan jenazah bayinya tersebut. (Din/RED)