
Mojokerto, BeritaTKP.com – Sebanyak 12 orang pemuda pelaku pengeroyokan dan perampas ponsel milik pemotor di Kota Mojokerto, diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Mirisnya, dua pelaku diantaranya ternyata masih di bawah umur.
Para pelaku yang diamankan diantaranya, MR (21), YD (22) , R (18), RF (18), OC (17), FB (16) , WS (19), dan DP (25) warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kemudian RA (20), MT (21) , AT (18) , dan RR (20) warga Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari. Namun, pelaku OC telah meninggal dunia pasca kejadian.
Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Awalnya, ke-12 pelaku tersebut sedang berpesta minuman keras (miras) di tepi sungai Tropodo beberapa jam sebelum kejadian tersebut, yakni pada Sabtu (8/7/2023) sekitar jam 22.00 WIB.
Usai berpesta miras, mereka kemudian menuju ke daerah jembatan Rejoto dengan menggunakan sepeda motor. Ditengah perjalanan, rombongan mereka disalip oleh AZ (19) warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, yang membonceng temannya menggunakan sepeda motor.
lantaran tak terima disalip, pelaku RR dan DP kemudian menghadang laju kendaraan AZ. “Salah satu pelaku dengan berboncengan memepet korban dan menghadang korban. Lalu salah satu pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan menendang sepeda motor korban,” kata Yuli saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat (21/7/2023).
Aksi itu kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya. Mereka lantas kemudian mengeroyoka korban secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah para bagian kepala dan wajah.
Selain menghajar korban, pelaku AT juga mengambil ponsel milik korban yang berad adi dashboard sepeda motor. “Masing-masing pelaku melakukan pemukulan dan menendang terhadap korban. Lalu ada yang mengambil hp (ponsel). (Saat memukul) mereka ini lagi mabuk,” ungkap Yuli.
Setelah mengeroyok korban, mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju tepi sungai Tropodo, lalu pulang ke rumah masing-masing. Kasus inipun dilaporkan ke Polresta Mojokerto dan langsung ditanggapi oleh anggota Satreskrim Polresta Mojokerto yang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jum’at (14/7/2023) sekira jam 01.00 WIB anggota Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengidentifikasi identitas salah satu pelaku dari sepeda motor Honda PCX warna merah S 6121 TS.
Sepeda motor tersebut diketahui digunakan oleh pelaku MR pada saat kejadian. Saat itu juga anggota melakukan penangkapan. “Petugas melakukan penangkapan terhadap MR lalu dilakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya,” jelas Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi.
Polisi juga tak lupa menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat kejadian, yakni Honda Scoopy warna merah S 4693 NAK , Honda PCX warna merah S 6121 TS, Honda BeAt warna putih S 6207 RZ dan Honda Vario warna hitam S 5803 TN. Barang bukti lainnya yakni 1 dosbook Xiaomi Redmi Note 8 warna biru dan kaos hitam milik korban juga turut disita.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dan atau pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. (Din/RED)





