
Jember, BeritaTKP.com – Dua kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Selasa (18/7/2023) pukul 05.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan angkutan kota (angkot) bernomor polisi (nopol) P 1452 UQ dan truk bernopol P 8092 GA.
Angkot atau lin kuning tersebut dikemudikan oleh Sulistyono (50), warga asal Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Sedangkan truk boks ekspedisi dikemudikan oleh Ahmad Zaeni (27), warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Sebelum mengalami kecelakaan, dua kendaraan tersebut sama-sama melaju dari arah barat. Sesampainya di lokasi, truk ekspedisi tiba-tiba menabrak angkot yang ada di depannya. kerasnya benturan tersebut mengakibatkan angkot terguling dan terseret beberapa meter.
Lin kuning ini baru berhenti setelah menabrak tiga tiag telepon yang ada di depan UD Karya Dewata milik Rony. “Akibatnya, kursi kemudi bersama sang sopir terlempar keluar dari angkot,” kata Sugiarto, pengendara motor yang melintas di jalan Hayam Wuruk.
Mengetahui kejadian tersebut, pengguna jalan yang melintas langsung memberika pertolongan kepada korban. Sebagian melaporkan peristiwa tersebut ke SPK Polsek Kaliwates. Petugas yang menerima laporan pun segera mendatangi lokasi kejadian.
Insiden ini tak sampai memakan korban jiwa. Namun, sopir angkutan kota (angkot) terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena angkot yang tertabrak dari belakang itu masih kosong dan hanya berisi sopir saja,” ucapnya.
Dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sama-sama mengalami rusak parah. Kerusakan parah dialami oleh angkot jurusan Tawang Alun-Arjasa tersebut. “Bagian depan dan belakang sama-sama mengalami kerusakan yang cukup parah,” kata AKP Arum Inambala, Kasatlantas Polres Jember.
Menurutnya, penyebab kecelakaan di jalur kota ini karena sopir diduga mengantuk saat mengemudi. “Beruntung tidak ada korban jiwa. Dua kendaraan yang mengalami kecelakaan diderek ke unit pelanggaran di Sumbersari,” pungkasnya. (Din/RED)





