Kediri, BeritaTKP.com – Setelah mengungkap motif yang mendalangi aksinya untuk membunuh anaknya, Desy Lailatul Khoiriyah (20) lalu membungkus karung dan membuang mayatnya di persawaha pinggir jalan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/7/2023) lalu, Suprapto kini menceritakan kronologi saat membunuh anaknya tersebut.

Kepada polisi, Suprapto mengaku sakit hati karena sering dihina anaknya. “Dari situlah pelaku kemudian berniat melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya hingga meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra saat Press Release di Mapolres Kediri, Senin (16/7/2023).

Diketahui dalam sebulan terakhir, Suprapto bahkan sulit berkomunikasi dengan anaknya. Bahkan saat ia mencoba memberikan saran untuk Desy tidak berpacaran. Namun demikian, korban yang diberikan saran tersebut justru marah hingga lari.

Tepat pada Rabu (5/7/2023) malam lalu, ia melakukan penyiksaan terhadap anaknya di rumahnya yang ada di Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Suprapto datang setelah Desy pulang kerja. Ia langsung mencekik dan membekap mulut korban yang berteriak.

Korban akhirnya tak sadarkan diri karena terjatuh. Memanfaatkan ketidaksadaran korban, Suprapto kemudian membawa tubuh korban ke kamar mandi dan menyetubuhinya. Mengetahui korban masih hidup, Suprapto langsung mencelupkan kepala korban ke air kemudian membungkusnya dengan karung yang dibawa dari rumah.

Korban kemudian dibuang oleh Suprapto di irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. “Setelah disetubuhi, dilihat nadinya masih berdenyut, akhirnya dibungkus karung yang dibawa di sakunya, tangannya diikat lalu dibuang di Pagu itu,” tambah Rizkika.

Suprapto kemudian ditangkap dalam pelariannya di Tulungagung, pada Sabtu (15/7/2023) dini hari lalu di sekitar SPBU Jepun. Mulanya, ia sempat berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi akhirnya terpaksa menambak kaki pelaku.

Atas ulahnya, pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni KDRT, persetubuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Din/RED)