Surabaya, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya untuk melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Pasuruan dan Situbondo.

Tiga mobil berisi anggota KPK tiba di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, pada Jumat (14/7/2023) kemarin pagi, sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar dari kantor PTPN XI, pada pukul 14.58 WIB.

KPK juga sudah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, pihak KPK masih enggan menyampaikan identitasnya. Pun dengan konstruksi kasus tersebut.

Tak hanya di kantor PTPN XI Surabaya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan kepada publik jika proses penyelidikan sudah cukup. Termasuk pasal yang akan menjerat tersangka, juga para saksi yang akan dipanggil untuk melengkapi bukti-bukti. “Pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan,” katanya.

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. “Adapun nanti dari perkara ini, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup,” pungkas Ali.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama 5 jam tersebut, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Sekretariat PTPN XI Yunianta. Yunianta mengatakan berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur. (Din/RED)