Nganjuk, Berita TKP – Aksi Unjuk rasa dari FPMN ( Forum Peduli Masyarakat Nganjuk ) yang dipimpin oleh Suyadi dari Desa Ngepung , Kecamatan Patianrowo pada Kamis , 13 Juli 2023 Wib sedang mengerahkan masanya dan berorasi dihalaman Kantor KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Kabupaten Nganjuk dengan maksud dan tujuan agar pendaftaran bagi Kepala Desa yang hendak mencalonkan anggota Legislatif supaya dibatalkan karena  melanggar Undang undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 , yang isinya  bahwa seorang Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi anggota , kader maupun pengurus partai politik apapun juga .

Yang mengikuti unjuk rasa yaitu dari Desa Pisang , Desa Ngepung , Desa Jatikalen , Desa Rowomarto sekitar 20 mobil lebih dengan jumlah sekitar 150 an , sedangkan Pengamanan dari anggota Kodim 10 an , Polres 50 an , SatPol PP 40 an plus para Intel Polres dan Intel Kodim kurang lebih 15 an memenuhi halaman disekitar lokasi tersebut namun suasana tetap  lancar dan kondusif .

Oleh Ketua KPUD Kabupaten Nganjuk , Pujiono semua perwakilan diterima dengan baik serta berkata bahwa bagi Calon yang tak memenuhi syarat dicoret .  Teman teman yang hadir tetap saya layani karena itu tugas saya sampai pemilu nanti . Calon dari Kepala desa yang tidak memenuhi persyaratsn pasti kita batalkan sesuai peraturan dan Undang undang .

Oleh Supriyadi perwakilan dari Jatikalen juga disampaikan bahwa ini murni aspirasi masyarakat dan yang jadi skala prioritas adalah Kepala Desa Pisang masih menjabat hingga sampai saat ini , diharapkan KPU bisa membuat  langkah langkah kongkrit . Jangan sampai opini yang timbul ini menjadi kenyataan seperti itu . Suyadi kementar bahwa di KPU ini saya mau bertanya bahwa seorang Kepala Desa masih aktif memjabat kok mempunyai KTA partai politik , itu kan tidak boleh , pak Bupati pun tidak boleh , Presiden juga tdak boleh memiliki KTA parpol . Pelaksana jangan sampai diatur oleh peserta” tutur Suyadi  ” ,

Nanang perwakilan dari KPU menerangkan bahwa dirinya  berkewajiban menyerahkan semua administrasi atau dokumen yang belum memenuhi syarat dan perbaikan bakal calon sampai 16 juli nanti . Tanggal 19 agustus sampai tanggal 28 agustus 2023 semua bakal calon akan di umumkan secara terbuka kepada  masyarakat . Kalau calon masih DCS ( Daftar Calon Sementara ) dari partai politik masih bisa mengganti bakal calonnya tetapi bilamana calon sudah memasuki tahap DCT ( Daftar CaLon Tetap ) maka dari partai politik sudah tidak bisa mengganti bakal calonnya , masa perbaikan diperpanjang hanya untuk perbaikan dokumennya saja .

Ketua KPU setelah usai diwawancarai oleh beberapa media mengatakan bahwa masalah ini tadi karena adanya dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon Legislatif dari Kepala Desa yang masih aktif menjabat , bahwa seorang Kepala Desa tidak boleh mernjadi kader partai politik . Begitu pula Supriyadi kepada banyak media menyampaikan jika pointnya tadi meminta pembatalan persyaratan dari bakal calon yang tidak boleh karena dari pekerjaannya sebagai Kepala Desa , maka dari itu tadi disinggung pula Kepala Desa yang masih aktif menjabat . ( tut )