SURABAYA, BeritaTKP.com – Tak terima dimarahi, Samsul Anwar tega menusuk MF yang merupakan adik kandungnya sendiri hingga tewas. Akibat perbuatannya kini Samsul harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Sebelum tertangkap Samsul sempat melarikan diri beberapa minggu di Madura namun pelarian Samsul harus berakhir ditangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria 35 tahun ini nampak lesu saat digelandang untuk hadir dalam gelar rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Peristiwa berdarah itu terjadi dikediaman korban yang berada di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, keributan bermula ketika Samsul Anwar meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp.50 ribu. Karena tidak memiliki uang sang ibu pun tak menggubris permintaan dari pelaku.
Lantas kondisi itu membuat pelaku merasa kesal dan memarahi sang ibu peristiwa tersebut juga langsung diketahui oleh MF (24) selaku adiknya. Tak terima atas perbuatan pelaku yang kurang ajar terhadap ibunya MF pun memarahi balik sang kakak.
Merasa sakit hati atas perbuatan sang adik Samsul pun langsung pergi menuju dapur untuk mengambil pisau lantas menusukannya ke tubuh korban sebanyak dua kali. Korban menderita luka tusukan dibagian perut dan pinggang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, selain MF dalam peristiwa tersebut pelaku juga menusuk korban lainnya berinisial HR (19) yang berstatus keponakan pelaku.
HR ditusuk pada bagian perut sedangkan MF ditusuk pada area pusar dan pinggang setelah diperiksa lebih dalam, pelaku merupakan seorang residivis tahun 2006, pelaku ditangkap oleh Polsek Bubutan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Penganiayaan tersebut membuat korban mengalami pendarahan hebat dan jatuh terkapar. Yakni korban MF dinyatakan tewas ditempat sedangkan HR saat ini masih dalam kondisi kritis dan tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Soewandhie. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)





