Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA.

Bojonegoro, BeritaTKP.com – Ratusan remaja di bawah umur yang ada di Kabupaten Bojonegoro mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Berdasarkan catatan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, ada sebanyak 259 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan Diska hingga bukan Juni 2023 lalu. Mayoritas dari mereka berusia kisaran 16 tahun dan hanya lulusan SMP.

Ketua Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, bahwa rata-rata dari mereka yang mengajukan Diska, bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan atau wilayah pinggiran Kota Migas.

Alasan pengajuan Diska yang dilakukan oleh para ABG Bojonegoro ini diduga dikarenakan rendahnya tingkat pindidikan serta faktor ekonomi atau kemiskinan yang disebut menjadi salah satu faktor pendukung dari banyaknya kasus pernikahan dini tersebut.

Sementara itu, angka perceraian di Bojonegoro juga cukup tinggi. Data dari Pengadilan Agama terhitung Januari hingga Juni 2023 tercatat ada sebanyak 1.500 perkara pengajuan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 1.063 istri mengajukan cerai gugat.

“Harusnya pemerintah hadir memprioritaskan melaksanakan wajib belajar 12 tahun bagi rakyatnya. Dengan kemampuan APBD yang besar memberikan beasiswa bagi yang tidak mampu mustinya hal yang mudah, dengan begitu sekaligus meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Bojonegoro,” ujarnya.

Saat ditanya soal progam insentif bagi calon pengantin, Pemkab Bojonegoro menjawab program tersebut belum efektif untuk mengontrol jumlah pemohon Diska di Kabupaten Bojonegoro. “Program itu lebih ke penanganan bukan pencegahan, tidak pengaruh sama sekali,” pungkasnya. (Din/RED)