
Mojokerto, BeritaTKP.com – AB (15), Pelaku pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi bernama Aura Enjelie, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun kurungan saat menjalankan sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin, (10/7/2023). AB dituntut karena menjadi otak sekaligus eksekutor pembunuhan terhadap teman sekelasnya sendiri.
Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan secara online sekitar pukul 13.00 WIB, dimana pada saat itu terdakwa AB sedang berada di Polsek Magersari dengan pendampingan orangtua serat Bapas. Sedangkan kuasa hukum AB dan tuntutan dibacakan langsung JPU Ismiranda Dewi Putri berada di ruang sidang PN saat proses persidangan berlangsung.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim menjelaskan, pihaknya memberikan tuntutan dengan ancaman maksimal karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Di samping itu, AB juga dituntut mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kota Blitar sebagai ganti tuntutan dendanya.
“Karena ini pelaku anak, jadi ancamannya setengah dari hukuman pidana orang dewasa. Setengahnya kan 7 tahun 6 bulan dengan pelatihan kerja, Harusnya kan denda 1 M, karena anak. Jadi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar. Jadi tidak dibayar kan dendanya,” ujarnya.
AB terukti bersalah karena menjadi otak pembunuhan kawan sekelasnya. Tak hanya itu, AB juga terbukti merampas barang berharga milik korban, seperti handphone dan sepeda motor matic. Namun, unsur perencanaan itu tidak bisa dipakai dalam dakwaan. Lantaran, untuk merujuk KUHP terkait pasal sistem khusus peradilan anak. Yakni, Pasal 80 Juncto 60c UU perlindungan anak.
“Vonis belum tahu, besok masih pembelaan dari penasihat hukum anak. Biasanya langsung atau jeda satu hari. Memang ada kemarin (sidang perdana) anak sudah niatnya semua rencana dari anak sendiri, jadi memang idenya dari anak sendiri. Tapi diketahui pelaku dewasa,” ujar Nurdhina.
Kasus ini, bermula sejak korban, Aura Enjelie dilaporkan menghilang sejak Senin (15/5/2023) malam lalu. Perempuan yang disapa akrab dengan sebutan Rara tersebut pamitnya pergi ke pasar malam kepada orang tuanya, sekitar pukul 18.45 WIB. Korban pergi menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat bernopol S 2855 TL milik pamannya. Hingga kemudian pada Selasa (13/6/2023), korban ditemukan meninggal dunia di parit dekat kereta api Dusun/Desa Mojoranu, Kabupaten Mojokerto. (Din/RED)





