
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Setelah sempat dikabarkan menginap di rumah saudaranya yang ada di Gresik sepulang dari Lapas Kelas II A Sidoarjo, Masriah kini telah pulang ke rumahnya yang ada di Desa Jogosatru, Sidoarjo.
Informasi ini didadaotkan dari keterangan para tetangga yang mengaku melihat Masriah sampai ke rumah pada Minggu (2/7/2023) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Secara kebetulan saat saya istirahat di depan rumah melihat ada mobil warna hitam. Masuk gang rumah Masriah, merasa penasaran saya ahkirnya nekat melihat mobil. Ternyata terlihat Masriah keluar dari mobil tersebut dan langsung masuk rumah,” ungkap Suwasih (58), salah satu tetangganya Masriah, Senin (3/7/2023) kemarin.
Suwasih menjelaskan, dirinya melihat Masriah sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Masriah terlihat jalan-jalan di depan warungnya. Saat jalan tersebut Masriah sambil menggerakkan tangan kanan dan kiri seolah-olah seperti orang sedang senam.
Hal serupa disampaikan tetangga lain bernama Lilik Sumroatul (43). Dalam keterangannya, ia mengetahui Masriah sudah kembali ke rumahnya dari kabar tetangga terdekat Masriah. Merasa penasaran, Lilik kemudian mengecek kabar tersebut.
“Memang benar Masriah sudah kembali ke rumahnya, awalnya saya dapat kabar dari tetangga terdekat. Setelah membuktikan, secara kebetulan dia terlihat di depan rumahnya,” kata Lilik.
Namun, meski sudah kembaki ke rumahnya, warga Desa Jogosatru sudah tidak khawatir dengan keberadaan Masriah. “Saya yakin Ibu Masriah kapok tidak berani mengulangi perbuatannya. Kalau misal mengulangi lagi, berarti dia layak diperiksakan ke psikiater,” tandas Lilik.
Diberitakan sebelumnya, Masriah merupakan pelaku penyiram air kencing, tinja, hingga sampah ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik. Teror itu telah ia lakukan selama 7 tahun.
Polisi maupun organisasi masyarakat setempat mulanya sempat melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Hingga diakhiri dengan kesepakatan perjanjian bahwa Masriah tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun janji hanya sekedar ucapan. Wanita jahat tersebut kembali mengulangi perbuatannya. Hingga akhirnya wiwik dan keluarganya jengah dan memilih menempuh permasalahan ini ke jalur hukum.
Masriah akhirnya divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. (Din/RED)





