
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial MR (28), warga asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten bojonegoro terpaksa berurusan dengan polisi atas ulahnya sendiri. MR diketahui tertangkap karena kasus prostitusi dengan dirinya yang berperan sebagai muncikari di sejumlah hotel.
MR ditangkap pada Rabu (21/6/2023) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah Hotel kawasan Jalan Raya Juanda Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Ia bersama anak buahnya kemudian dibawa ke Polres Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, selama ini tersangka diketahui menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Dalam sekali transaksi, tersangka mematok tarif Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Dalam tariff tersebut, tersangka mengambil keuntungan dari para PSK sebanyak Rp 300 ribu. “Dari pengakuan pelaku tarif Rp 900 ribu itu, untuk bayar hotel Rp 100 ribu, untuk PSK-nya Rp 500 ribu, sisanya Rp 300 ribu untuk pelaku,” kata Kusumo, Senin (26/6/2023) kemarin.
Untuk kelancaran bisnisnya, MR selama ini menyediakan PSK miliknya di beberapa hotel yang ada di kawasan Sidoarjo. Modusnya, tersangka akan menyediakan lokasi atau hotel dan PSK setelah ada kesepatakan dengan lelaki hidung belang.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan hal ini karena terhimpit faktor ekonomi. “Pelaku nekat menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan uang. Karena pelaku terhimpit ekonomi, guna kebutuhan keluarga,” jelas Kusumo.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. “Pelaku akan penjara paling 6 tahun penjara,” tandas K. (Din/RED)





