
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang aparatur sipil Negara (ASN) berinisial JJ yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 4 mobil rental.
“ASN muda yang pernah bertugas di lingkup satpol dan bagian rumah tangga pendopo dan kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Senin (27/6/2023) kemarin.
Berkas perkara ASN muda tersebut bahkan telah rampung dan siap diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. JJ mulanya ditetapkan sebagai saksi dan kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Sementara ini ada empat kasus yang dilaporkan (ke polisi terkait penipuan dan penggelapan mobil rental). Dua kasus sudah proses penyidikan dan sekarang kami lakukan tindak penahanan,” kata Agung Kurnia Putra.
Berdasarkan informasi yang tersebar, kasus JJ lebih banyak lagi. Tidak hanya empat korban, melainkan lebih dari 10 orang. Modusnya, JJ menyewa kendaraan roda empat milik korban dengan dalih atas nama pemerintah daerah/kabupaten dan digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapat proyek dari Pemkab untuk penyewaan kendaraan operasional. Tersangka menyasar para pemilik usaha rental mobil. “Jadi kepada korban tersangka mengaku ada proyek penyewaan mobil untuk keperluan akomodasi di lingkup Pemkab, namun sebenarnya tidak ada proyek itu,” terangnya.
Korban yang tertarik lalu menyerahkan mobilnya untuk disewa. Kemudian oleh tersangka mobil tersebut digadaikan ke orang lain. Modus ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak 2 tahun lalu dengan lebih dari 10 korban.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban JJ agar segera melapor ke polisi. “Karena saya yakin dan memastikan kalau tersangka mengembalikan uang sudah tidak mungkin,” katanya.
Bahkan untuk meyakinkan para korbannya, JJ selalu menemui mereka di ruang pengacara negara yang ada di dalam gedung Pemkab Tulungagung. “Pekerjaan dari Pemkab Tulungagung itu sebenarnya tidak ada,” kata Agung.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Pemkab Tulungagung dan Pemkab Tulungagung menyangkal semua pernyataan JJ. “Kalau penipuannya masih sendiri, tapi untuk pemindahan mobilnya masih kita selidiki,” katanya.
Selain menahan JJ, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, percakapan dan unit mobil. Sedangkan uang hari penipuan sebesar Rp500 juta telah diduganakan oleh tersangka untuk foya-foya.
Atas ulahnya tersebut, JJ diancam dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Din/RED)





