
Ponorogo, BeritaTKP.com – Kerja keras dalam razia gempur rokok ilegal yang dilakukan petugas gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun berbuah manis.
Kedua kelompok instansi tersebut berhasil mengamankan barang bukti rokok polos tanpa cukai dari sejumlah warung kecil yang menjadi sasaran razia. “Ini tadi kami melakukan operasi dan razia gempur rokok ilegal. Bersama kantor bea dan cukai Madiun,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito.
Lokasi razia gempur rokok illegal berada di kawasan Kecamatan Slahung dan Kecamatan Sawoo. “Ketika menemukan barang bukti rokok polos tanpa cukai, kami melakukan penyitaan,” kata Joko setelah melakukan razia di kantor Satpol PP Ponorogo.
Razia dirasa efektif mengingat adanya temuan dan dapat dilakukan sosialisasi di tempat. Jadi sebelum merazia, Satpol PP saling bertukar informasi hasil pemantauan. Hasilnya, 8 hingga 15 rokok polos tanpa pita cukai tersebut didapatkan dari 2 toko.
Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti lantas diserahkan ke bagian penyelidikan untuk ditindaklanjuti. “Mereka yang menjual rokok ilegal terancam hukuman kurungan maupun sanksi administrasi berupa denda. Untuk sanksi kurungan ancamannya hingga 1 sampai 5 tahun,” terang Heru Setyawan, perwakilan bagian Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun.
Menurut Heru, sesuai administrasi denda cukai bisa mencapai 10 kal lipat nilai cukai. Misal nilai cukai Rp16ribu, maka sebungkus rokok bisa dikenai denda Rp32ribu dikalikan 10.
“Ponorogo bukan daerah produksi rokok ilegal. Hanya merupakan jalur perlintasan pemasaran. Mereka menyisir tepi-tepi dari kota jadi sangat jauh,” pungkas Heru. (Din/RED)





