
Blitar, BeritaTKP.com – Dua WNA asal Negara Pakistan dan seorang WNA asal Negara Singapura, diamankan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar atas tindakan pelanggaran imigrasi.
Keuda WNA asal Pakistan masing-masing berinisial IM (39) dan WN (24) ini masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi. Mereka selama ini tinggal di wilayah Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Sedangkan WNA asal Singapura yang berinisial MB (66) ini diketahui memiliki dokumen kependudukan WNI dan Paspor Indonesia. Padahal MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah. MB mengaku bahwa ia merupakan dosen Bahasa Inggris di salah satu universitas swasta di Tulungagung.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Junaedi mengatakan penangkapan terhadap WNA asal Pakistan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar desa tempat keduanya tinggal.
“Bersumber dari informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) bahwa terdapat dua warga negara asing yang tinggal di Desa Kaligambir Kecamatan Panggung Rejo Kabupaten Blitar. Informasi ditindaklanjuti Kanim kelas II Blitar dengan melakukan operasi pengawasan mandiri,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan, kedua warga negara Pakistan itu masuk ke Indonesia dari Malaysia kemudian masuk jalur tikus melalui Dumai dan menempuh perjalanan darat untuk tiba di Blitar.
Tujuan mereka hendak menyebrang ke Australia dengan dibantu agen berinisial A di Kupang NTT. Keduanya sudah menjumpai agen A tersebut di NTT. Namun karena tidak sepakan soal harga, keduanya kembali ke Blitar. “Bahkan salah satu dari dua warga negara Pakistan ini telah menikah siri dengan warga Panggungrejo Blitar dan telah memiliki anak,” terangnya.
Petugas sempat kesulitan melakukan pendataan terhadap keduanya. Pasalnya, kedua warga negara Pakistan ini telah melakukan upaya penghilangan paspor dan belum ditemukan hingga kini. Keduanya melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.
“Keduanya tidak mempunyai paspor. Paspornya dihilangkan dan belum ketemu sampai sekarang. Kita konfirmasi ke kedutaan Pakistan dan terkonfirmasi keduanya warga negara Pakistan,” tuturnya.
Sedangkan WNA asal Singapura berinisial MB terungkap setelah MB berkonsultasi dengan petugas pada Seksi Inteldakim Kanim Blitar. Pria tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan WNI dan paspor Indonesia serta Singapura.
Dugaan sementara, MB masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 di salah satu universitas di Indonesia. “Kami masih menelusuri kok bisa yang bersangkutan memiliki dokumen sebagai WNI,” pungkasnya. (Din/RED)





