SURABAYA, BeritaTKP.com – Meskipun sudah ditetapkan sebagai narapidana oleh Pengadilan Tinggi, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kini masih belum dijebloskan ke penjara.

Hal itu, disampaikan langsung oleh korban saat berbincang disalah satu Kedai Kopi. Narapidana yang dimaksud adalah mantan Suaminya, yakni Bhayu Indarto yang merupakan pimpinan redaksi dari salah satu media online.

Menurut wanita yang punya nama Farita Sari Dewianti dirinya selalu memantau proses peradilan yang berjalan Pelaku hingga di tingkat banding. Karena itu, dirinya mengaku mengetahui bahwa Bhayu Indarto sebagai Pelaku KDRT sudah ditetapkan sebagai Narapidana kasus KDRT oleh pengadilan tinggi.

“Pelaku hingga saat ini tidak dijebloskan ke dalam Penjara, padahal statusnya sudah bukan lagi terdakwa, tapi sudah narapidana” kata wanita yang akrab disapa Farita di salah satu warung Kopi Jl. Diponegoro Surabaya, Senin (19/6/2023).

Dengan penuh emosi dan sakit hati, Farita menceritakan bahwa pelaku sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, karena tidak terima atas vonis delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menambahkan, bahwa vonis delapan bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun penjara.

Namun, kata Farita Pengadilan Tinggi memberikan putusan satu tahun, tidak sesuai dengan harapan pelaku. Meski demikian, menurut wanita yang mengalami trauma akibat KDRT itu dirinya belum puas dengan Putusan tersebut karena Pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran kemana-mana, bahkan terakhir dia temukan di daerah Mojokerto, Jawa Timur.

“Aku Ndak puas dengan Putusan itu, karena hingga hari ini pelaku masih bisa keluyuran meski sudah inkrah”, ungkapnya dengan penuh emosi.

Lebih lanjut, Farita mengatakan bahwa dirinya tanya kepada JPU yang menangani perkara nomor 2126/Pid.Sus/2022/PN.Sby, tersebut terkait progres dari penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan itu.

Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso saat dikonfirmas melalui whatsapp mengatakan bahwa untuk eksekusi perkara tersebut masih berproses dan akan segera dilaksanakan.

“Untuk eksekusi perkara masih berproses, akan segera kita laksanakan karena untuk eksekusi tersebut ada tahapannya yakni meliputi panggilan pertama, kedua, ketiga, dan upaya paksa,” ujar Ali.

Nanti, tambahnya kalau surat pemanggilan ketiga tidak direspon lagi maka Kejaksaan akan melakukan eksekusi, dengan menjemput paksa Bhayu Indarto terdakwa KDRT.

“Kata kasipidun kejari Surabaya pihaknya sudah meyuruh jaksanya yang menangani perkara ini, sudah ada surat pemanggilan pertama dan dua namun tidak direspon, Bhayu tidak memenuhi surat panggilan itu, jadi Jaksa menunggu lagi surat panggilan yang ke tiga  sesuai prosedur, katanya, namun kalau tidak ditanggapi lagi, jaksa langsung jemput paksa,” ceritanya.

Untuk diketahui, Bhayu Indarto merupakan Pelaku KDRT yang sudah divonis bersalah oleh PN Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 2126/Pid.Sus/2022/PN.Sby. salah satu isi putusan tersebut menyatakan bahwa Bhayu Indarto telah bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.

Akan tetapi, Bhayu Indarto melalui kuasa hukumnya mengajukan banding karena tidak terima dengan Putusan 8 bulan Penjara. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) justru memberikan Putusan 1 tahun Penjara sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan Nomor 161/PID.SUS/PT.SBY. (RED)