Nganjuk, Berita TKP.com – Sesuai keluhan Mujiono ( 58 ) warga Banaran , Kec. Kertosono yang sejak tahun 2013 sampai sekarang tak pernah berhasil dalam mengurus surat surat sebagai syarat pengajuan sertifikat yang dianggap hilang olehnya, kendati ada dugaan permainan data dari para oknum dalam sendiri saat itu demi kepentingan . Mujiono dalam mengurus surat menyurat tentang hak waris tak pernah dilayani dengan baik selalu dibelat belit / dipersulit oleh pihak Kelurahan .

Dia ahli waris ibuknya bernama Sukini ( Alm ) memiliki sebidang tanah namun, tanah plus rumah peninggalan telah ditempati orang lain diluar ahli waris saat ditinggal merantau . Pernah dilacaknya ke BPN Nganjuk bahwa buku tanah atas nama Sukini dan Mujiono masih tertera didaftar , pengakuan kepada media ini jika  pihak BPN meminta persyaratan dari Kelurahan yaitu :

  1. Formulir Permohonan , 2. Surat Ket. Waris, 3. Surat Pernyataan Waris, 4. Surat Kematian , 5. Foto Coppy KK dan KTP ahli waris, 6. Surat Keterangan Pajak Tanah, 7. Surat Ket. Kehilangan dari Polres, 8. Surat Pernyataan Sertifikat  benar benar  hilang dan tidak bersengketa , 9 . Surat Ket. bila Sertifikat tak dijaminkan di Bank , jika sudah dapat persyaratan dari Kelurahan katanya akan diterbitkan sertifikat dari BPN , namun kepengurusan surat dari Kelurahan saja hingga kini ternyata belum jua tuntas , entah apa yang menjadi keberatan pihak Kelurahan untuk melayani warganya secara jujur sejak dulu itu .

Pada Rabu , 17 Mei 2023  awal melangkah didampingi anggota LSM Mapak , diberi petunjuk oleh  Modin Wiyono untuk persiapan musyawarah nanti .  Selasa , 23 Mei 2023 para RT, RW  akan dihadirkan tetapi kenyataan tidak hadir karena alasan masih di Nganjuk , mungkin mengerti ada media yang  memantau kata Mijiono diancam oleh Lurahnya dengan ucapan ”  jika kamu membawa  orang dari luar malah tidak akan saya layani ” katanya  .

Publik menganalisa bila pejabat Kelurahan memiliki sikap ” Semi Otoriter ” maka tidak layak mengelola Desa , masalahnya rakyat hanya butuh pelayanan yang baik lagi nyaman , jaman sekarang sudah tak berlaku gaya demikian .

Ketiga Rabu , 31 Mei 2023  Mujiono  hanya diberi surat kematian Sukini serta dikasi jangka satu bulan lagi akan disidangkan , kesannya mengolor ngolor waktu tidak ada kepastian dan melemahkan korban .

Berikutnya Senin , 12 Juni 2023 pukul  09’30 Wib hendak meminta surat keterangan Kehilangan dan Surat Pernyataan tidak dijaminkan di Bank oleh Lurah ditolaknya lantaran desa tidak sanggup melayani surat yang lain kecuali surat Kematian yang sudah diberikan ” kata Mujiono “.

Firman Kepala Kelurahan Banaran ketika dikonfirmasi pada hari itu pula menjawab bila Kelurahan akan mengadakan Mediasi dulu dengan RT, RW  . Alasan tidak berani mambuatkan kedua surat tersebut karena saudaranya lain masih ada sedang data itu sudah lama dan terjadi perubahan perubahan , terhitung sudah 4 Kepala Desa semenjak dulu . Disinggung tentang ucapan bahwa Mujiono tidak boleh membawa orang dari luar itu maksudnya adalah jika ada masalah jangan sampai ter espos keluar dulu ” jawab Lurah ” , serta berucap jika dia minta bantuan yaa tetap saya layani wong itu warga saya  ” ucapnya didepan Wartawan ” .

Informasi yang terhimpun  Selasa , 13 Juni 2023  mengadakan Mediasi dengan RT, RW dihadiri Supriyanto Staf Camat Kertosono , lalu pihak Kelurahan menghubungi via telpun ke salah satu  ahli warisnya yang di Malang sementara disuruh seminggu atau sebulan lagi lamanya .

Rabu , 14 Juni 2023 pukul 12’23 Wib. dihubungi lewat telpun oleh Berita TKP menjawab dari hasil mediasi menyimpulkan untuk menunggu , tak perlu membuat surat yang diminta oleh korban karena ada progres lebih lanjut dan ternyata sertifikat tidak hilang ada yang membawanya ” kata Firman ” . (tut)