Bangkalan, BeritaTKP.com – Salah seorang oknum kepala dusun di Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut terhadap keponakan perempuannya. Pelaku berinisial AS, warga asal Desa Manggaan, Kecamatan Modung ini diringkus setelah korban yang berinisial NJ membuka suara.

Lebih jelasnya, kasus ini terungkap bermula ketika korban yang masih berusia 14 tahun secara tidak sengaja keceplosan saat menonton berita kasus pemerkosaan di televise bersama dengan bibinya. Selanjutnya, sang bibi bertanya kepada korban terkait celetukannya tersebut.

SA, pelaku pemerkosaan keponakannya sendiri saat ditangkap aparat di rumahnya.

Korban yang mulanya menjaga rahasia tersebut pun akhirnya mengaku, bahwa ia pernah diperkosa oleh pelaku, bahkan diancam oleh tesangka jika membuka suara. Mendengar pengakuan korban NJ, sang bibi pun syok lalu memberitahukan hal itu kepada ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar kota. Ibu korban pun kaget. Dia langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan kasus pemerkosaan itu ke mapolres setempat.

“Jadi korban ini keceplosan. Dia bilang ‘untung saya tidak hamil’. Mendengar pernyataan tersebut, sang bibi lantas kaget lalu menanyakan arti ucapan korban itu. Dari situ semua terbongkar,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (14/6/2023) kemarin.

Bangkit mengatakan, korban NJ yang masih dibawah umur selama ini diasuh oleh bibinya setelah orang tua korban bercerai. Kondisi korban yang rapuh inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan kepada orang lain.  “Kejadiannya Desember 2022 lalu. Pelaku ini masih paman korban sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Din/RED)