JAKARTA, BeritaTKP.com – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatah terkait maraknya pemberitaan aplikasi penghasil uang yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Lembaga pengawas, pelindung, dan pengatur jasa keuangan itu pun jengah. Pihaknya menegaskan, OJK tidak pernah memberikan Izin ke aplikasi penghasil uang.

Sumber: Instagram/@ojkindonesia

“Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK. Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang,” tulis akun resmi OJK melalui Instargram @ojkindonesia dikutip di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Tim Humas OJK pun meminta bantuan para awak media untuk meluruskan informasi terkait hal tersebut.

“Teman-teman, mohon kerja samanya ada beberapa media yang masih menuliskan berita tentang aplikasi penghasil uang yang berizin OJK, yang isinya tidak tepat dan menjadi informasi yang tidak benar ke publik, mungkin beritanya muncul dari sistem SEO yang dipakai,” tulis salah satu tim Humas OJK, Senin (5/6/2023).

OJK juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kebenaran informasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157. Bisa juga melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa informasi terkait aplikasi penghasil uang yang terdaftar resmi OJK sebagai berita palsu alias hoaks.

Melalui website Kominfo.go.id disebutkan beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK. Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.

Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar.

Bantahan sebelumnya juga datang dari OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut yang menyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun.

Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK.(RED)