Nganjuk, Berita TKP – Seperti yang telah dikeluhkan oleh warga beberapa bulan yang silam bahwa Sutik ( 46 ) selaku korban yaitu warga RT 03 RW 02 Dusun Bulurejo , Kelurahan Warujayeng , Kecamatan Tanjunganom rumahnya dipermasalahkan oleh Lurah Warujayeng Heru Budi Purnomo dengan dalih bahwa Sutik telah menempati dan membangun rumah diatas tanah Desa sudah bertahun tahun lamanya oleh sebab itu Sutik pernah dipanggil ke Kantor Kelurahan Warujayeng guna menandatangani sehelai surat yang isinya bahwa rumah korban yang berada dilokasi RT lain segera dikosongkan / suruh menyerahkan begitu saja karena rumah tersebut akan dibikin tempat Posyandu ” ucapnya “.
Hal ini akhirnya Sutik melalui adik kandungnya yang bernama Darno meminta bantuan kepada LSM Mapak untuk mengarahkan jalan penyelesaiannya , oleh Ketua LSM Mapak Supriyono diselesaikan dengan lingkungan yaitu RT ( Waris ) , RT ( Nyono ) , RW ( Suparmin ) , Pengurus Paguyuban ( Widodo ) dan Masyarakat sekitar dirumah Kamto ( ayah kandung Sutik ) , yang akhirnya Lurah tak berani melanjutkan rencananya dalam penguasakan hak tersebut , serta para RT nya pun bisu terbungkam dan mati kutu tak bisa berbuat apa apa . Banyak orang menganggap bahwa hal itu muara persoalan semua datangnya dari para RT sendiri mungkin tentang kecemburuan sosial terhadap keluarga korban .
Karena dalam rencana ingin menguasai rumah si Korban tak bisa berhasil maka dengan cara serta ulah yang lain Lurah Warujayeng melalui RT nya bernama Waris menyandra SPPT Sutik tahun 2023 ini tidak diberikan dengan alasan sudah tidak keluar alias diblokir . Lalu Sutik membuktikan ke Kantor Kelurahan pada bulan kemarin hendak membayar pajak lansung Lurah menjawab ” apa kamu tidak dibilangi sama RT mu ” .
Sesuai kajian tehnis dilapangan dan orang bilang bahwa antara Lurah Warujayeng dengan RT Waris terkesan kongkalikong ada permainan Sekongkol busuk sengaja dengan niat jahatnya akan memanfaatkan barang tersebut untuk kepentingan pribadinya , ” memangsa warganya sendiri ” .
Lurah Warujayeng Heru Budi Purnomo ketika dikonfirmasi oleh Berita TKP dan anggota LSM GMAS dikantornya mengelak tak mengakui
bahwa dirinya tidak pernah melarang warganya untuk membayar pajak , tetapi dalam kenyataan sampai pihak korban minta bantuan orang untuk mengecek SPPT di BPKAD Nganjuk ternyata tak ada blokir dan bisa membayar pajak di Bank Jatim Nganjuk tanggal 29 Mei 2023 kemarin SPPT yang biasa dibagikan lewat RT juga belum ditangan pemilik sedang para wajib pajak yang lain sudah menerima SPPT semua untuk melunasi tanggungan .
Dapat ditarik kasimpulan bahwa Lurah Warujayeng perilakunya bila menghadapi rakyat kecil bisa berbuat semena mena akan tetapi didepan Wartawan bicaranya lain , tak dapat dipertanggung jawabakan ucapanya ” mencla mencle “, sedangkan RT Waris saat ditemui awak media ini dan disaksikan anggota LSM GMAS dirumahnya mengatakan apabila SPPT Sutik untuk tahun 2023 memang sudah tidak keluar ” ucapnya ” . ( tut )