JAKARTA, BeritaTKP.com – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pada Kamis (25/5/23) mengungkapkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari selebgram cantik Rebecca Klopper (RK) yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat publik karena beredar video syur yang diduga adalah dirinya.

Rebecca Klopper (RK) mendatangi SPKT Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait kasus dugaan penyebaran video asusila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023).

“Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ramadhan menyebut, laporan tersebut tidak dilayangkan langsung oleh Rebecca, tetapi melalui kuasa hukum yang diberi kuasa olehnya untuk melaporkan dua akun Twitter, yakni akun Twitter @dedekgemes dan @dedekugem.

“Kedua pemilik akun dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” tutur Ramadhan.

Dalam laporan ini pihak yang menjadi korban adalah Rebecca, Fadli Faisal (FF) dan seorang berinisial LL.

Jenderal bintang satu itu menyebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa satu lembar hasil tangkapan layar akun @dedekkugem.

“Pelapor adalah penerima kuasa dari RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Ramadhan.

Saat ini, kata dia, laporan masih dipelajari oleh penyidik. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Ppasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Belum lama ini viral diberitakan video asusila diduga mirip artis Rebecca Klopper yang beredar di media sosial Twitter dengan durasi 47 detik yang banyak diburu oleh netizen. (red)