Nganjuk, Berita TKP – Hearing galian C pada tahap yang ke dua digedung DPR D Kabupaten Nganjuk diruang Banggar   Senin , 8 Mei 2023 yang dihadiri oleh Ketua Komisi 3 Jianto  , beserta  anggotanya Mariyanto , Nur Dhoinuri dan para Jajaran Instansi terkait seperti PUPR , Bapeda , LH , Satpol PP, Perijinan dll ,  para Penambang , Pemilik Armada , Kepala Desa yang ada Galian C nya yaitu Kades Joho (Kec.Pace ) , Kades Genjeng ( Kec.Loceret ) , Kades Sudimoroharjo (Kec.Wilangan )  juga Ketua LSM Mapak Supriyono . SPd  bersama sekretarisnya Ebit .W .dan masih banyak lagi kurang lebihnya yang hadir ada 30 an. Diadakannya Hearing yang ke dua kalinya ini sebagai tindak lanjut dari Hearing yang dahulu pernah dilaksanakannya 6 April bulan yang lalu.

Sebagai masukan Mariyanto komisi 3 DPRD Kab. Nganjuk mengatankan bahwa antara LH dan PUPR untuk bekerjasama yang harus disampaikan kepada pak Bupati dan pak Bupati tolong harus bisa menghargai sedikit kepada DPRD  katanya . Walaupun hanya ada komisi 3 yang hadir tapi tetap akan dapat dipertanggungjawabkan untuk menindak lanjuti mengambil kebijakan dari permasalahan . Disini dari SDM Provinsi tidak hadir karena apa ?  Sedangkan untuk SDM itu penting mestinya .

Jianto komisi 3 berucap bahwa  tambang ini sudah ijin , yang penting  bisa memungut hasilnya . Oleh sebab itu kita mengambil kebijakan bila nanti OPD tidak hadir lalu kemudian hari minta hearing tidak akan saya turuti tetapi bila yang minta hearing mas Pri tetap akan saya turuti karena mas Pri  ini minta hearing disebabkan dapat keluhan dari masyarakat . sementara  anggaran untuk reklamasi pasca adalah pasca tambang bisa dilaksanakan nanti .

Supriyono, mengatakan ternyata sebagian para penambang ada yg belum bayar pajak. Lha kalau gak bayar ya ditagih, ini kewajiban dari Bapeda mengajak Satpol PP ini.

Bagus Jati Kusumo penambang dari Desa Macanan (Kec. Loceret ) juga menyampaikan karena ada pihak yang ketiga itu bebas dari apapun sebenarnya disini perlu berkoordinasi kalau untuk ndandani jalan itu ya keberatan karena mengenai harga juga sangat rendah sedangkan muatanya tidak bisa banyak.

Puguh Santoso bagian Armada mengatakan apabila tonase kalau 7 kubic itu tidak bisa , ya minimal 9 kubic baru bisa mencukupi harga . Penambang lain juga mwngatakan jika sia  dapat 8 kubic tapi harganya harus disesuaikan.

Supriyono menambahkan bahwa disini semua mengeluh , jika tambangpun mengeluh tentang keberatannya ya ditutup saja daripada rugi, buat apa bekerja ketimbang gak ada untungnya padahal itu sudah diatur dalam Perda nomer 8 tahun 2010 , itu ada. Lalu ada lagi di Genjeng wong itu hutan milik Perhutani kok dikeruk ini gimana ?.

Kepala Desa Joho (Jumali ) mengatakan bila para penambang jika masuk ke desanya orang mbok iyao nyenggol sama Kepala Desa . Jalan kalau tidak rusak biar semuanya enak berjalan, mohon semuanya kita dukung tetapi aturan tetap berjalan.

Marjono dari tambang Talenta yang penting kita semuanya aman dan bisa lancar penuhi bayar pajak . Jianto mengatakan yang perlu disini adalah solusinya minimal upaya penambang harus pamit ke Kepa

la Desanya yang ada galiannya masing masing . Perijinan  akan mengeluarkan ijin  harus menguntungkan pemeritahan lokal . Jika ada investor mau mendirikan pabrik di Nganjuk sebelumnya harus dibahas dulu mengenai tonase dan harga , Hal ini nantinya akan diterbitkan dalam Undang undang no 1 tahun 2022 yang lagi dibahas di Pansus.

Yang pada akhirnya semua dapat menyadari betapa sama sama pentingnya betapa susahnya jika kondisi jalan rusak tak bisa teratasi namun dengan hasil dari Hearing itu dapat membawa kesepakatan jika para penambang harus mematuhi aturan dari Pemerintah yaitu memenuhi kewajibannya untuk patuh membayar pajak demi untuk meningkatkan PAD yang juga termasuk untuk memperbaiki kerusakan jalan. ( tut )