Akibat Makan Uang Tarikan Prona Lurah Penjaringan Jadi tersangka

399

pungliSurabaya, BeritaTkp.com – Setelah sempat diperiksa selama 5 jam lebih, Lurah Penjaringan Sari, Wahyu Priherdianto, akhirnya ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Keputusan penahanan ini diambil jaksa, lantaran khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya resmi menetapkan Lurah Penjaringan Sari sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat program prona tahun 2014.

Dijelaskan Didik pada awak media BeritaTkp.com, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka saja. Pasalnya Wahyu dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pungli pengurusan prona, yang seharusnya tidak dipungut biaya, tapi oleh tersangka malah dipungut biaya. Besarnya pungutan itu bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.“Total pungutannya Rp 379 juta,”ujarnya. Penetapan tersangka ini berdasarkan dari  keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik.

“Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil pemeriksaan para saksi, Wahyu dianggap paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan ini. Sejak awal 2015, perkara ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejari Surabaya.“Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saksi-saksi juga terus dimintai keterangan,” lanjut Roy.

Pada tahun 2014 ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Penjaringan Sari. Dalam ketentuannya, program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran. Namun, dalam prakteknya ternyata ada pungutan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini.

Dari pungutan itu, ada uang sekitar Rp 379 juta yang berhasil dikeruk. “Kemana saja larinya uang hasil tarikan itu, masih terus kita telusuri,” sambungnya. Prona itu sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu dan memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus sertifikat tanahnya. Namun, malah diselewengkan. Warga yang seharusnya mendapat bantuan malah kahwatir tidak jadi sertifikatnya jika tidak membayar uang sebanyak itu. Selain merugikan negara, penyelewengan ini juga merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. (Ricki/Mistar)