Mojokerto,BeritaTKP.Com – M Romadhoni (27) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Trowulan di pinggir Jalan Raya Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, saat hendak transaksi narkoba jenis sabu dan pil double L.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diamankan pada hari Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. “Pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Jatipasar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya AKP Sutarto, Kamis (25/5/2017).
Masih kata AKP Sutarto, Petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar tertang adanya peredaran Sabu-Sabu dan Pil Double L di Jalan Raya Desa Jatipasar. Kemudian petugas langsung bergegas melakukan penyidikan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Jatipasar tersebut. sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka yang ternyata hendak melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Pelaku atas nama M Romadhoni warga Lengkong, Mojoanyar. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu kemasan klip, 600 butir pil double L dan satu unit handphone merk Xiomi warna putih,” katanya AKP Sutarto.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. @agus