Mojokerto, Berita TKP.Com – Kasus Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014. Novita Lidya (ibu korban), melaporkan pelaku Kadiyem (65) atas kekerasan yang dialami anak dibawah umur oleh S (inisial).
Hasil mediasi yang sudah dilakukan untuk kedua kalinya tepatnya di Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Mojokerto Jl. Ra Basuni 19 Sooko Mojokerto, pada pukul : 09.00 wib – selesai, Senin (17/04/2023).
Dihadiri kuasa hukum dari Dinsos terlapor Sugihantono, Advokat Rahman Anis (yang bekerjasama Dinsos dengan LBH), Sugiantono, Wahyuningtiyas, Atik, Novita Lidya (ibu korban), dan Dodi Sujatmoko (perwakilan ibu Kadiyem/pelaku).
Dari hasil mediasi kedua belah pihak, belum menemukan titik terang, sehingga perkara kasus kekerasan anak dibawah umur tidak bisa didamaikan, dan berharap ibu korban melanjutkan kasus ini kepengadilan.
“Saya berharap kasus kekerasan yang dialami putra saya tetap diproses, kita tidak berbicara nominal sekarang, dan saya berharap pelaku segera dilakukan penangkapan dan ditahan,” harapnya.
Hal yang membuat tercengang, sebelum di mulai mediasi, awak media dari Buser Jatim (Anton), menanyakan secara langsung terkait kasus yang dilakukan oleh ibunya, respon atau jawaban Dodi Sujatmoko, “Sudah damai dan adanya kompensasi 250 juta untuk si korban,” paparnya kepada awak media.
Padahal ketika mediasi, pihak 1 Dody Sujatmoko (perwakilan dari Kadiyem) mengatakan tidak mampu.
Jika memang pihak terlapor, meminta perlindungan perempuan kepada Dinsos, dan juga ada 2 kuasa hukum (Djoko dan Novita), dan kuasa hukum dari Dinsos (Sugiantono) yang menangani perkaranya, bagaimana dengan korban yang mengalami kekerasan dibawah umur, tidak ada kuasa hukum yang mendampingi. Diduga seakan akan Pihak disos Mojokerto. Membeck up si pelaku
Dalam proses penyidikan/penyelidikan Kanit PPA Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti, S.H didampingi oleh Brigadir M.Rivan Ridho Hakiki, S.H., diruangannya, pihak kepolisian akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang ada, juga ada bukti visum, dan akan segera kita agendakan gelar perkara,”sesudah lebaran,terangnya, Selasa (18/04/2023),
Dan ibu dari korban meminta dan berharap kepada pihak Polres Mojokerto unit PPA.Jangan sampai kasus ini masuk angin. Bersambung Tim (Imam).





