Pasuruan, BeritaTKP.com – Dua oknum anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan, M Rizal alias Bodong (22). Tersangka perusakan kantor Pasar Poncol tersebut mengaku mendapatkan siksaan saat dirinya ditangkap.

Mendengar kabar tersebut, Yusuf, kakak Rizal langsung menjenguk adiknya ke tahanan Polres Pasuruan Kota. Benar saja, di tubuh adiknya ditemukan sejumlah luka cambuk dan dipaku. “Sehari setelah itu saya dan istrinya ke Polres. Saya lihat (bekas luka) dianiaya di punggung, memar, mungkin dicambuk. Saya lihat kakinya aboh (bengkak), memar, nggak bisa jalan. Apa hukum Indonesia ini harus pakai paku,” kata Yusuf.

Kondisi M Rizal alias Bodong usai mendapatkan penganiayaan dari terduga dua oknum anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Tak terima dengan perlakuan aparat ke adiknya, Yusuf melaporkan dua oknum anggota satreskrim berinisial HR dan SM ke Bid Propam Polda Jatim. Ia merasa, penyiksaan itu dirasa sudah tak manusiawi. “Emang adik saya itu hewan kok diperlakukan kayak itu. Koruptor itu perlakukan kayak itu,” tandas Yusuf.

Rizal diamankan pada Jumat (9/2/2023) lalu di Probolinggo dan sempat dibawa ke suatu tempat sebelum dibawa ke sel tahanan. “Ditangkap di Probolinggo lalu dibawa ke Parimas, disiksa,” Kata Yusuf, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Sebagai informasi, Kantor UPT Pasar Poncol Kota Pasuruan sebelumnya dirusak seseorang. Akibatnya, kaca di dua jendela pecah. perusakan tersebut terjadi pada Minggu (15/1/2023) malam lalu.

Pelaku memecahkan kaca dengan cara dipukul gagang arit (celurit). Saat pelaku beraksi di dalam kantor yang berada di sisi selatan pasar itu terdapat dua penjaga pasar. (Din/RED)