Trenggalek, BeritaTKP.com – Bisnis praktik prostitusi berkedok warung makan yang ada di kawasan pesisir selatan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, digerebek polisi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik warung yang diduga sebagai muncikari.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan praktik prostitusi terselubung itu terjadi di Warung Krempeng, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dalam perkara ini, polisi menetapkan pemilik warung berinisial WRN (53), warga asal Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Malang sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian dalam wanita, risu, juga sejumlah uang dari hasil praktik prostitusi.
“Jadi modusnya, pemilik warung saudari WRN ini mempekerjakan seorang perempuan berinisial L untuk menjadi pekerja warung sekaligus wanita penghibur,” kata Iptu Hanik, Jumat (31/3/2023) kemarin.
Upah dalam praktiknya, WRN memasang tarif Rp 150 ribu dalam sekali kencan dengan L. Uang hasil transaksi bisnis esek-esek tersebut. Dalam praktiknya, WRN memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan dengan L. WRN menerima keuntungan dari bisnis gelap tersebut sebanyak Rp 25 ribu/kencan.
Saat diinterogasi pelaku dan saksi mengaku baru 4 hari menjalankan bisnis prostitusi terselubung itu. Selama beroperasi, L telah mengumpulkan uang Rp 600 ribu. “Dari pengakuan tersangka baru beroperasi empat hari,” ujarnya.
Hanik menambahkan, praktik bisnis lendir antara pelanggan warung makan dengan pramusaji sekaligus PSK itu dilakukan di dalam kamar warung. “Pemilik warung ini sudah menyiapkan kamar di situ,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka WRN ditahan di Polres Trenggalek. Dia akan meringkuk di penjara dan akan dijerat dengan pasal 296 subsider 506 KUHP. (Din/RED)