Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading ATG, Bareskrim Sita Aset Bayu Walker di Tulungagung

40

Tulungagung, BeritaTKP.com – Sejumlah aset milik admin web robot trading ATG, Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker, disita sekaligus disegel oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di kediamannya, Desa Ringinpitu, Kabupaten Tulungagung, jawa Timur, pada Kamis (30/3/2023) kemarin.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaaris Agung Kurnia Putra membenarkan adanya penyitaan dan penyegelan tersebut. Namun, pihaknya hanya mendampingi kegiatan tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bayi Walker diketahui tiba-tiba kaya sejak beberapa tahun terakhir dan berperilaku layaknya pengusaha muda yang suka pamer kendaraan mewah. Polisi mengidentifikasi bahwa Bayu merupakan kaki-tangan dari Wahyu Kenzo.

“Saudara Chandra Bayu Alias Bayu Walker (inisial CB) berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023,” kata Brigjen Whisnu.

Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Kotas Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka TPPU. Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bayu Walker dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (inisial YK) berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo).

Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa 21 Maret.

Menurut keterangan dari kepolisian, aset milik Bayu Walker yang disita berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Sementara untuk aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong. Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan “Badan Reserse Kriminal Polri”.

Banner di garasi bertuliskan “Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N menjelaskan bahwa sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penyitaan terhadap mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut.

Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya. “Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer,” kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya. (Din/RED)