Berkat Laporan Masyarakat Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Togel di Samarinda

35
ilustrasi

SAMARINDA, BeritaTKP.com – Dibulan Suci Ramadhan ini bukannya berbuat kebaikan dan menghindari maksiat dua warga di Samarinda, Kalimantan Timur, ini justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka ialah AK (77) dan NA (47) mereka diamankan setelah kepergok bermain judi togel. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Pangeran Antasari, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, pada Selasa (23/3/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku judi togel.

“Benar terjadi perjudian jenis togel di lokasi tersebut, dan kedua pelaku sudah kami amankan di Polresta Samarinda,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat arena togel.

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AK, dengan barang bukti berupa kertas paito dan sejumlah uang sebesar Rp1.805.000.

“Dari pengakuan AK, kepolisian kemudian mengamankan NA yang merupakan pelaku dan terlibat menerima setoran hasil judi togel tersebut. NA kemudian ditangkap di Jalan Rapak Indah RT 35 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain, satu unit ponsel Nokia warna putih, satu buah kalkulator, satu buah papan scaner, kertas rekapan nomor, potongan kertas untuk nomor, satu buah spidol hitam, dua buah pulpen dan satu buah staples.

“Barang bukti tersebut dihimpun bersama dengan kertas Paito dan uang tunai Rp1.805.000 yang sudah disita sebelumnya, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat atas tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000.  (red)