Pelaku Pembacokan Warga Tiris Probolinggo Sepulang Tadarus Ditangkap, Ini Motifnya

44

Probolinggo, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap Muhammad Kusniadi (33), pelaku pembacokan terhadap Nuryasin, warga asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Ranuyoso Lumajang dan menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto menuturkan pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembacokan. Penetapan tersebut berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengirimkan sebuah video Tiktok ke pelaku. Di dalam video itu terdapat rekaman bahwa sang istri pelaku bermesraan dengan korban. “Mengetahui hal itu, pelaku langsung datang ke rumah korban dengan membawa celurit. Pelaku datang untuk mempertanyakan tentang video tersebut,” kata Doni, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Di saat keduanya bertemu, korban dan pelaku kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku yang kalap kemudian mengelurkan celurit. Korban yang mendapatkan serangan tersebut, segera menepis dan membuat meja kaca pecah. Pecahan tersebut diamnfaatkan korban untuk menyerang pelaku, hingga membuat juga pelaku mengalami luka di bahunya.

Mendapat perlawanan itu, pelaku semakin kalap dan menyebetkan lagi celuritnya. Kali ini, leher korban terkena dan membuatnya tak berdaya. “Korban terkena sabetan celurit di lehernya. Hingga membuat korban tidak berdaya, dan langsung dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan,” kata Doni.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Tiris Probolinggo dalam keadaan kritis setelah disabet senjata tajam pria asal Lumajang. Korban kini menjalani perawatan intensif karena luka sabetan senjata tajam.

Korban adalah Nuryasin (40), warga Desa Pedagangan, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan pelaku diduga berinisial M warga Desa Alon-alon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/3/2023) malam lalu. Saat itu, Nuryasin tengah tadarus di musala setempat. Ia kemudian disusul oleh keluarganya karena ada tamu yang mencarinya. “Setelah pulang untuk menemui tamu itu, warga sudah geger melihat kondisi Nuryasin sudah bersimbah darah. Nuryasin mengalami luka tebasan di bagian leher,” kata AU, tetangga korban, Selasa (28/3/2023).

Akibat perbuatannya, kini tersangka Muhammad Kusniadi dikenakan pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP dan diancam 5 hingga 9 tahun penjara. (Din/RED)