SUMENEP,Berita TKP.Com– Kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, terus bergulir. Polisi mulai mendalami kasus yang menyeret Kades Atnawi. Pelapor dan tiga saksi sudah diperiksa oleh penyidik kemarin (22/3).
Kasus tersebut mencuat saat Qiswatul Jannah, mantan perangkat Desa Badur diberhentikan pada Maret 2022. Perempuan yang menjabat sebagai Kaur TU dan umum tersebut terpaksa melaporkan Kades Atnawi.
Sebab, gajinya pada bulan Januari dan Februari 2022 tidak dicairkan. Alasannya, anggarannya belum cair. Namun kenyataannya, hingga satu tahun lamanya gaji tersebut tak kunjung di berikan.
Informasinya, bukan hanya pelapor yang gajinya tidak diberikan. Tetapi, ada sekitar sebelas orang yang juga diberhentikan dan gajinya tidak diberikan. Satu di antaranya berstatus sekretaris desa (Sekdes).
Belasan orang yang gajinya tidak diberikan tersebut nominalnya berbeda-beda. Kalau Sekdes sebesar Rp 2.250.000, sedangkan untuk perangkat desa Rp 2.050.000. Padahal, mereka sudah berkerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Yang dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumenep di antaranya pelapor, Sekdes, dan dua mantan perangkat desa lainnya. Mereka menjalani pemeriksaan lebih kurang dua jam di Polres Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Yolies Yongky Nata, mengatakan, dirinya sudah selesai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep. Terdapat tiga saksi lainnya yang juga diperiksa. ”Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi,” katanya.
Yolies Yongky Nata menyampaikan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyodorkan berbagai bukti ke penyidik. Tujuannya, untuk menguatkan laporan yang dilakukan oleh kliennya atas dugaan penggelapan gaji perangkat yang dilakukan oleh Kades Badur Atnawi.
”Kami juga siapkan bukti pendukung. Mulai dari pencairan siltap, bukti uang sudah keluar, absensi, dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kastreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha membenarkan sudah memanggil pelapor dan saksi. Itu semua dalam rangka mendalami kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Badur.
”Iya, memang kami agendakan pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya.
Sebelumnya Kades Badur Atnawi mengatakan, masalah penggelapan gaji perangkatnya itu juga tidak dibenarkan. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban perangkat desa. Sedangkan proses penggajiannya sudah melalui rekening mereka masing-masing.
Pemberhentian perangkat desa bernama Qiswatul Jannah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke Perbup,”dalihnya. ( Imam B/Red )