Banyuwangi, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bersama kantor Bea Cukai Banyuwangi musnahkan ribuan minuman keras (miras) tanpa cukai yang berasal dari perkara pelanggaran cukai.

”Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara bersama-sama bersinergi dengan Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi dan juga Forkopimda Banyuwangi, ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.

Diketahui, Kejari Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang telah diputus atau inkracht. Kasus ini didominasi perkara pidana narkotika dan kesehatan. Misalnya dalam perkara narkotika, sabu seberat 6,62 gram juga dimusnahkan. “Kasus narkotika memang sangat mengkhawatirkan karena merambah ke seluruh usia, baik usia 10 hingga 30 tahun,” ujar Suhardjono.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara inkracht sejak tiga bulan lalu. Terdapat 33 perkara yang didominasi oleh kasus narkotika dengan jumlah mencapai 12 perkara dan kasus Undang-undang Kesehatan sebanyak 13 perkara.

Tak hanya itu, ada perkara lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana ringan (tipiring), dalam 13 kasus UU Kesehatan, ada barang bukti yang cukup banyak, yaitu 1.909 butir obat terlarang seperti pil trex, dextro, dan tramadol. “Selain narkotika, peredaran obat-obatan juga menjadi kasus yang memprihatinkan karena remaja sudah mengonsumsinya,” ungkapnya.

Suhardjono menabahkan bahwa pihaknya juga melakukan upaya percepatan dalam penanganan barang bukti yang merupakan tugas dna tanggung jawabnya, sehingga tidak ada tunggakan atau penumpukan barang bukti lainnya.

Suhardjono merinci, barang bukti yang dimusnahkan ada 3.949 botol minuman mengandung etil alkohol, miras jenis arak ukuran 600 mililiter tanpa dilengkapi pita bea cukai sebanyak 2.369,9 liter.

Selain itu, ada dua jeriken arak tanpa pita cukai berukuran 30.000 ML, 483 botol Masion House ukuran 350 ML atau sebanyak 169,05 liter yang tanpa dilengkapi opita bea cukai, sebuah plastik terpal, dan 7 buah kursi yang tanpa dilengkapi pita bea cukai. “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana khusus,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Din/RED)