Polres Ngawi Tangkap Lagi Pelaku Eksibionis Pamer Alat Kelamin di Jalanan

40

Ngawi, BeritaTKP.com – Seorang pria pelaku teror alat kelamin ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Raya Dawu, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Penangkapan pelaku eksibisionis di Ngawi ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya warga dan polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya.

“Betul kita kembali amankan satu pelaku pornografi seorang pria pamer alat kelamin di tempat umum warga Kecamatan Ngawi berinisial M,” ujar Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto saat jumpa press release, Jumat (3/3/2023).

Pelaku diketahui telah beristri dan sengaja melakukan aksi pornografi memamerkan kelamin saat berkendara sepeda motor. “Pelaku sengaja melakukan aksi pamer kelamin dan sempat viral di Facebook,” terang Haryanto.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan aksi pornografi ini  terungkap atas laporan korban yang merupakan pelajar SMA. “Terungkap atas laporan korban resah karena sering diteror aksi pornografi,” papar Agung.

Agung menambahkan, pelaku dijerat pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Agung.

Sebelumnya, Pelaku M ini nyaris dimassa warga Desa Dinden, Kwadungan, karena meneror para pengguna jalan dengan kelakukannya yang dengan mudahnya memamerka alat kelamin di jalanan umum, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Pelaku adalah PRS (35) warga Desa Gelung, Paron. Pelaku diketahui meneror perempuan yang lewat di jalan.Karena membuat resah, pelaku nyaris dimassa warga. Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah dan pelaku langsung diamankan polisi. (Din/RED)